Sehubungan dengan rencana Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II, akan dilakukan konsultasi publik yang ditujukan kepada Pihak yang Berhak/ Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak rencana lokasi pembangunan yang akan dilaksanakan pada :Hari, Tanggal : Senin, 23 Mei 2022Waktu : 09.00 – selesaiTempat ...
SelengkapnyaSehubungan dengan rencana Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II, bersama ini kami mengundang Pihak yang Berhak/ Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak pada rencana lokasi pembangunan untuk hadir dalam konsultasi publik yang dilaksanakan pada:Hari : Sen...
SelengkapnyaSehubungan dengan Rencana Pembangunan Ruas Tol Kamal - Teluk Naga - Rajeg yang akan dilaksanakan di Kota Administrasi Jakarta Utara, bersama ini kami mengundang Pihak yang Berhak/ Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak rencana lokasi pembangunan yang akan dilaksanakan pada :Hari:Kamis Tanggal:3 November 2022Waktu:09.00 – selesaiTempat:Ruang Pola Kelurahan Kamal Muara Lantai I...
SelengkapnyaMaksud dan Tujuan Rencana PembangunanMaksudMaksud pembangunan jalan tol Kamal - Teluknaga - Rajeg :a. Meningkatkan infrastuktur berupa Jalan Bebas Hambatan yang mendukungkegiatan operasional dalam berbagai bidang antara Provinsi Banten - DKIJakarta;b. Mendukung Program Pemerintah untuk percepatan penyediaan infrastrukturkhususnya Jalan Tol.c. Mewujudkan revitalisasi daratan pantai utara DKI Jakart...
SelengkapnyaMaksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari pembangunan akses jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulogebang untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana di tetapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tujuan pembangunan akses Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulogebang, adalah : Untuk memperlancar pergerakan arus lalu li...
SelengkapnyaMaksud dari pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan - Sunter untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan keseja...
Selengkapnya