6 Hasil pencarian untuk kata kunci ‘sanksi’
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BekasJumat, 1 November 2024, 10:44 WIBWarga Jakarta yang memiliki kendaraan bekas (second hand) dan belum melakukan balik nama kendaraannya bisa memanfaatkan kesempatan ini. Terhitung mulai 25 Oktober 2024, biaya Bea Balik Nama Kendaraan ... Selengkapnya |
Pembayaran PBB - P2 Tahun 2024 Diskon 5%Selasa, 17 September 2024, 11:04 WIBKabar baik untuk warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembeb... Selengkapnya |
Pemulihan Ekonomi Jakarta dengan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2023Kamis, 27 April 2023, 02:49 WIBSebagai upaya pemulihan ekonomi Jakarta di tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif fiskal.Melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, masyarakat bisa mendapatkan keringanan ... Selengkapnya |
Mengutamakan berjalan kaki, menggunakan transportasi publik, dan bersepeda dapat memberikan dampak yang baik kepada lingkungan. Tidak hanya polusi udara yang akan berkurang, kemacetan pun dapat terata...
SelengkapnyaPelanggaran Parkir di DKI Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. ...
SelengkapnyaDemi menunjang perbaikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi. sanksi berupa pengenaan tarif parkir ter...
SelengkapnyaJakarta Raih Compliance Badge, atas Keberhasilan Mitigasi Perubahan Iklim United Cities and Local Governments Asia-Pacific (UCLG ASPAC) melalui oleh Global Covenant of Mayors for Climate Energy (GCoM...
SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua dan seterusnya. K...
Selengkapnya