Upaya Bersama Jaga Kualitas Udara Jakarta

Upaya Bersama Jaga Kualitas Udara Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup
Selasa, 27 Juni 2023, 06:48 WIB

Kepadatan penduduk dan mobilitas masyarakat yang tinggi adalah segelintir permasalahan yang selalu ditemukan di kota besar dunia. Jakarta salah satunya, tingginya kegiatan masyarakat akan berdampak pada kualitas udara, khususnya pencemaran udara.

Dalam beberapa minggu ini, Jakarta menjadi satu dari sekian kota di dunia dengan kualitas udara yang buruk. Terlebih, memasuki musim kemarau pada bulan Mei – Agustus ini akan terjadi penurunan kualitas udara di Jakarta.

Penyebab Penurunan Kualitas Udara Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa curah hujan dan kecepatan angin yang rendah selama transisi musim kemarau ini mengakibatkan partikel udara PM2,5 terakumulasi dan melayang di udara dalam waktu yang lama.

Secara garis besar, DLH Provinsi DKI Jakarta telah memetakan beberapa faktor utama penyebab penurunan kualitas udara Jakarta, di antaranya peningkatan aktivitas sumber emisi serta faktor ekologis, seperti meteorologi dan klimatologi.

Faktor ekologis bisa terlihat dari curah hujan, kecepatan angin yang rendah, serta kelembapan udara yang tinggi. Hal tersebut mengakibatkan konsentrasi polutan yang terakumulasi di permukaan.  

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) turut menjelaskan adanya kelembapan udara yang relatif tinggi selama transisi musim kemarau menyebabkan munculnya lapisan inversi yang dekat dengan permukaan.  

Faktor ekologis memainkan peran yang sangat penting, khususnya di tengah ketidaktentuan waktu mulainya musim kemarau maupun penghujan yang merupakan dampak dari perubahan iklim global.

Penurunan Kualitas Udara Serta Dampaknya

Partikel udara yang paling berdampak pada kesehatan manusia adalah PM10 bersumber dari tempat pembangunan, pembuangan sampah, hingga kebakaran hutan. Kemudian PM2,5, yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor, pembakaran pembangkit listrik, dan kegiatan industri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta proaktif dalam memetakan isu rendahnya kualitas udara di Jakarta. Karenanya, sejak tahun 2021 lalu DLH Provinsi DKI Jakarta mengadakan sebuah studi bersama Vital Strategies dan Bloomberg Philanthropies akan dampak sosial ekonomi dari rendahnya kualitas udara di Jakarta.

Hasil dari studi tersebut adalah:

  • Polusi udara berdampak adanya 7.000 kasus sakit pada anak tiap tahunnya;
  • Polusi udara berdampak pada 10.000 korban jiwa tiap tahunnya;
  • Polusi udara berdampak pada 5.000 kasus pasien dilarikan ke fasilitas kesehatan tiap tahunnya;
  • Polusi udara berkontribusi pada meningkatnya biaya kesehatan hingga Rp 41,2 triliun tiap tahunnya.

Berbagai dampak sosial ekonomi dari kualitas udara tersebut bersumber dari emisi karbon yang dihasilkan di Jakarta tiap tahunnya. Dalam penelitian yang sama, sumber emisi di Jakarta adalah:

  • SO2 (Sulfur Dioksida) sebanyak 4.256 ton, dengan produksi terbanyak dari sektor industri;
  • NOx (Nitrogen Oksida) sebanyak 106.068 ton, dengan produksi terbanyak dari sektor transportasi;
  • CO (Karbon Monoksida) sebanyak 298.171 ton, dengan produksi terbanyak dari sektor transportasi;
  • PM10 (Partikulat 10) sebanyak 8.817 ton, dengan produksi terbanyak dari sektor transportasi;
  •  PM2,5 (Partikulat 2,5) sebanyak 7.842 ton, dengan produksi terbanyak dari sektor transportasi;
  • BC (Butyl Cellosolve) sebanyak 6.006 ton, dengan produksi terbanyak dari sektor transportasi;
  • NMVOCs (Volatil non-metana) sebanyak 201.871 ton, dengan produksi terbanyak dari sektor transportasi.

Dampak serta variasi dari polutan yang tersebar melalui udara Kota Jakarta, tentu harus diantisipasi bersama. Tidak hanya langkah dari Pemprov DKI Jakarta, sinergi antar institusi adalah kunci untuk menanggulangi permasalahan polusi udara Jakarta.

Strategi Sinergis Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyadari urgensi pembenahan kualitas udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pemprov DKI Jakarta mengupayakan sebuah sistem pemantuan terpadu melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di 5 (lima) titik strategis, yaitu:

  •  DKI 1: Pusat Kota Jakarta;
  •  DKI 2: Area Komersial Kelapa Gading, Jakarta Utara;
  • DKI 3: Area Permukiman Jagakarsa, Jakarta Selatan;
  • DKI 4: Area Lubang Buaya, Jakarta Timur;
  • DKI 5: Area Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tidak hanya upaya tunggal dari Pemprov DKI Jakarta, berbagai pihak juga tergerak untuk mengawasi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan turut memasang SPKU, di antaranya:

  • SPKU Kedutaan Besar Amerika Serikat: Area Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan;
  • SPKU BMKG: Area Kemayoran, Jakarta Pusat;
  • SPKU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI: Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Selain SPKU yang dipasang secara kolaboratif, ada beberapa strategi yang sudah dilakukan. Upaya tersebut berupa Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

SPPU adalah dokumen komprehensif berisi strategi dan rencana aksi untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta. Rencana aksi yang diinisiasi oleh DLH Provinsi DKI Jakarta sejak September 2022 ini memiliki visi jangka panjang yaitu hingga tahun 2030.

Secara garis besar, SPPU Jakarta terbagi menjadi tiga strategi, yaitu:

  1. Peningkatan Tata Kelola Pengendalian Pencemaran Udara, seperti sistem pemantauan kualitas udara hingga penegakan hukum terhadap pencemaran udara;
  2. Pengurangan Emisi Pencemar Udara dari Sumber Bergerak, seperti pengadaan angkutan umum berbasis energi listrik hingga kebijakan ganjil genap;
  3. Pengurangan Emisi Pencemar Udara dari Sumber Tidak Bergerak, seperti peningkatan ruang terbuka dan bangunan hijau, serta penyediaan infrastruktur ramah lingkungan.

Tiga strategi ini kemudian terpecah menjadi 16 (enam belas) program dan 70 (tujuh puluh) rencana aksi. Tentu, strategi ini akan berjalan dengan baik berkat sinergi lintas sektor antara pemerintah – sektor swasta – masyarakat sipil.

Penurunan beban emisi yang ditargetkan melalui tiga strategi tersebut adalah sebesar 50% untuk PM10, 41% untuk PM2,5, sebanyak 41% untuk black carbon, 34% untuk NoX, sebanyak 16% untuk SO2, sebanyak 40% untuk CO, serta 31% untuk NMVOC di tahun 2030.

Guna mencapai target tersebut, beberapa rencana aksi yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2021, antara lain:

  • Uji Emisi Kendaraan Bermotor;
  • Pengawasan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka;
  • Pengenaan tarif parkir tinggi bagi kendaraan tidak memenuuhi baku mutu emisi di beberapa titik;
  • Pengawasan aktif kegiatan usaha.

Landasan hukum terbaru juga sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan kualitas udara, sebagai berikut:

  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap;
  • Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Selain membuat regulasi mandiri, Pemprov DKI Jakarta turut mengimplementasikan baku mutu udara ambien di wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemprov DKI Jakarta turut bersinergi dengan berbagai pihak dalam menyediakan fasilitas transportasi publik yang memadai bagi mobilitas warga Jakarta. Integrasi sarana transportasi publik juga akan berdampak pada penurunan tingkat kemacetan dan tingkat polusi udara Jakarta.  

Selagi kualitas udara di Jakarta bertahap membaik, masyarakat harus tetap siaga dan bertindak untuk menjaga diri dan kesehatan di Kota Jakarta.

Tips Berjaga di Tengah Penurunan Kualitas Udara

Kesehatan warga Jakarta adalah prioritas Pemprov DKI Jakarta. Di tengah ketidakpastian pergantian musim yang berdampak pada penurunan kualitas udara, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar kita tetap terjaga di tengah penurunan kualitas udara, dengan cara berikut:

  • Selalu mewaspadai risiko polusi udara bagi kesehatan; 
  • Utamakan rehat dan beraktivitas ringan bagi kelompok sensitif;
  • Amati gejala batuk atau sesak napas, sertai mengikuti petunjuk kesehatan;
  • Memeriksa kualitas udara melalui JakISPU di Aplikasi JAKI, atau situs DLH;
  • Menggunakan masker bila berada di lokasi dengan tingkat cemaran udara tinggi.

Pengecekan kualitas udara melalui fitur JakISPU dan situs DLH diperbarui secara berkala. Kita bisa langsung mengetahui indikator, konsentrasi partikulat, hingga periode pemantauan secara berkala.

Perbaikan kualitas udara Jakarta membutuhkan kesungguhan kita bersama. Dengan upaya kolektif antara pemerintah – sektor swasta – masyarakat sipil, kita bisa memperbaiki kualitas udara Jakarta menjadi lebih baik.

Mari menyongsong era baru udara bersih bagi Jakarta. Sadari risiko, saling bertanggung jawab, dan bersama kita wujudkan langit biru di Jakarta.

 

Artikel Terkait

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/