Kebijakan uji emisi sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta sejak tahun 2020 lalu tepatnya pada bulan Juli. Pemberlakuan uji emisi berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi akan mengukur gas buangan kendaran bermotor dan mendeteksi kualitas mesin kendaraan. Jika lolos uji emisi, maka kendaraan bisa berlalu-lalang mengitari kota Jakarta tanpa pengenaan sanksi. Jika tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakan disinsentif parkir kendaraan, yaitu pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk parkir di beberapa titik di wilayah Jakarta.
Secara teknis, uji emisi akan mengukur dua zat berbahaya pada kendaraan, yaitu Karbon Monoksida (CO), yang merupakan zat tercemar yang dihasilkan dari proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot, dan Hidrokarbon (HC) yang merupakan sisa bahan bakar yang tidak terbakar pada proses pembakaran.
Selain kedua zat tersebut, opasitas atau tingkat ketebalan asap yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar solar juga menjadi penilaian pada uji emisi.
Nantinya secara berkala, Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat akan mengimplementasi kebijakan lanjutan bagi kendaraan yang lolos uji emisi, disertai dengan pembatasan lokasi dan disinsentif tambahan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Sasaran dari uji emisi di Jakarta adalah kendaraan berbahan bakar minyak roda 2 dan roda 4 yang beroperasi di jalan wilayah DKI Jakarta. Adapun ketentuan tambahan bagi uji emisi adalah;
Lokasi uji emisi tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, namun turut berkolaborasi dengan bengkel atau kios uji emisi swasta yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Pemprov DKI turut melakukan pemantauan berkala terhadap uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Karenanya, lokasi uji emisi yang tersebar di hampir seluruh wilayah DKI Jakarta, serta biaya yang terjangkau bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga Jakarta.
Bahkan, sejak tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hasil dari uji emisi akan dijadikan sebagai dasar dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan uji emisi yang sudah berjalan selama 3 tahun ini berhasil menguji lebih dari 900 ribu kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di Jakarta hingga pertengahan Agustus 2023.
Lokasi, capaian, serta tenaga yang terlibat dalam uji emisi terbagi dua, yaitu kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2. Adapun rincian tersebut adalah:
Jenis Kendaraan |
Jumlah Tempat Emisi |
Jumlah Teknisi |
Total Pengujian |
Roda 4 |
339 bengkel |
910 orang |
902.755 |
Roda 2 |
108 bengkel |
184 orang |
73.780 |
Capaian dari kendaraan yang sudah teruji ini masih tergolong rendah, bahkan di bawah 10% dari jumlah keseluruhan kendaraan bermotor di Jakarta. Melansir data BPS, jumlah mobil penumpang (kendaraan roda 4) di Jakarta sebanyak 3.766.059 unit, serta sepeda motor sebanyak 17.304.44 7 unit pada tahun 2022.
Jika dikonversikan dengan jumlah kendaraan yang sudah uji emisi, sebanyak 23,9% dari kendaraan roda 4 telah diuji emisi, serta baru sekitar 0,4% dari kendaraan beroda 2 yang telah diuji emisi. Rendahnya angka tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama bagi Pemprov DKI Jakarta serta masyarakat. Khususnya, guna mencapai sasaran jalan di Jakarta yang lebih bersih dari polusi udara.
Melakukan uji emisi semakin mudah, bahkan hanya dengan genggaman. Kita bisa mendaftarkan jadwal untuk uji emisi kendaraan melalui aplikasi JAKI atau melalui aplikasi e-Uji Emisi. Selain melalui aplikasi, kemudahan juga bisa dirasakan dengan mendaftarkan melalui portal Uji Emisi Jakarta dan mengisi form.
Selain mendaftarkan kendaraan secara daring, Pemprov DKI Jakarta melalui DLH serta Suku Dinas Lingkungan Hidup di 5 wilayah Kota Administrasi juga membuka layanan uji emisi dengan pendaftaran di tempat. Jadwal uji emisi dilakukan hanya pada tanggal tertentu.
Pemeriksaan hasil dari uji emisi kendaraan bisa dilakukan secara daring melalui situs Uji Emisi Jakarta. Bahkan, data ditampilkan secara real time dan menghitung jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi dalam hitungan harian, bulanan, hingga tahunan.
Kemudahan akses untuk mendaftar uji emisi, mengetahui hasil, serta capaian uji emisi di Jakarta adalah upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kebijakan Jakarta Hijau melalui pemanfaatan akses digital.
Selalin melalui e-Uji Emisi, kemudahan akses digital dalam upaya menjaga kualitas udara di Jakarta juga bisa dilakukan melalui fitur unggulan JAKI. Dengan cara yang mudah, yaitu memasukkan kata kunci ‘udara’ pada kolom pencarian, atau dengan mencari kategori layanan ‘Lingkungan’ pada aplikasi JAKI.
Dengan memeriksa kualitas udara terkini melalui JAKI, kita bisa mengetahui kualitas udara di lima wilayah kota administrasi di Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Upaya bersama tentu dibutuhkan, untuk mengatasi kekhawatiran akan tingkat polusi udara di Jakarta yang semakin memprihatinkan. Uji emisi adalah satu dari sekian banyak langkah yang telah dilakukan, dan tentu tujuan besar mencapai langit biru di Jakarta akan lebih lama terwujud tanpa dukungan lintas lembaga pemerintah serta masyarakat.
Langit bersih di Jakarta bisa diwujudkan melalui langkah sederhana. Dengan uji emisi, kita maju selangkah menuju Jakarta yang bebas polusi.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.