Jakarta Satu

Jakarta Satu

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Senin, 29 Januari 2024, 13:50 WIB

Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan

Jakarta Satu merupakan sarana integrasi data dan sistem terkait pemerintahan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagai sarana pemenuhan informasi publik, kebutuhan transfer data, penentuan potensi wilayah, pengawasan dan pengendalian perkotaan, bahan penerapan kebijakan dan lainnya. Data tersebut diintegrasikan dalam peta yang sama.

 

Jakarta Satu dapat diakses melalui situs jakartasatu.jakarta.go.id. Situs tersebut merupakan sarana komunikasi serta visualisasi peta dan data dari program Jakarta Satu, baik untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun untuk masyarakat. Data tersebut akan terus diperbarui, sehingga akan mudah mengidentifikasi apabila ada potensi korupsi. 

 

Ada lima hal yang terintegrasi lewat program Jakarta Satu, yaitu: (1) peta dasar dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta; (2) data pajak dan retribusi dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta; (3) data air tanah dari Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta; (4) data aset pemerintah daerah dari Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta; (5) data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. 

 

Jakarta Satu menjadi sumber informasi berbasis geospasial sebagai dasar pengambilan kebijakan. Terdapat tiga langkah perubahan yang dapat dilakukan melalui program tersebut, yaitu: (1) optimalisasi dan maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta; (2) melakukan pencegahan kebocoran dan potensi korupsi; (3) melakukan transformasi kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat.

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial;

  2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;

  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;

  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);

  5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia;

  6. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Peta dan Data Dalam Program Jakarta Satu.

Penghargaan Jakarta Satu

Bhumandala Kanaka Award 2018

Penghargaan tingkat Provinsi se-Indonesia dari Badan Informasi Geospasial ini dianugerahkan kepada DKI Jakarta karena telah berhasil membangun simpul jaringan dengan baik dan aktif, serta mengikuti sistem referensi geospasial nasional.

Geo Innovation Award 2019

Penghargaan untuk mendukung industri 4.0 Geospasial atas inovasi dalam implementasi GIS (Geographic Information System) untuk mendukung kebijakan Satu Peta Indonesia, yang diselenggarakan oleh Esri Indonesia.

Informasi Lebih Lanjut

 

jakartasatu@jakarta.go.id

 

www.jakartasatu.jakarta.go.id

 

Artikel Terkait

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/