logo jakarta

eSPPT PBB

eSPPT PBB

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta
Jumat, 17 Maret 2023, 08:01 WIB

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB) adalah jenis pajak yang dibayarkan tiap tahunnya dengan nilai yang telah ditentukan.

Pajak jenis ini diselenggarakan pemungutannya oleh tiap daerah. Di Jakarta, pemungutan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Objek pajak yang dipungut adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Melalui inovasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta, kini pelayanan SPPT PBB bisa dilakukan secara daring melalui eSPPT PBB dengan cara mengunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Dengan membayar pajak SPPT PBB secara daring, Anda turut berkontribusi menuju pembangunan Jakarta yang lebih baik.

Dasar Hukum

Pemungutan pajak di Jakarta dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam hal ini SPPT PBB di Jakarta berpedoman pada dua dasar hukum, yaitu:

  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur.

Dengan adanya dasar hukum yang legitim, Anda bisa langsung menggunakan layanan pembayaran SPPT PBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta secara daring tanpa khawatir.

Pungutan pajak yang terkumpul akan menjadi pemasukan daerah, yang kemudian didistribusikan bagi pembangunan di wilayah DKI Jakarta.

Alur Mengetahui eSPPT PBB

Cara mengetahui eSPPT PBB Anda bisa dilakukan langsung melalui situs resmi dengan cara:

1. Kunjungi Situs dan Registrasi

Wajib Pajak membuka situs eSPPT di https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt  dan mengetuk tombol Daftar e-SPPT PBB.

2. Melengkapi Data Wajib Pajak

Lengkapilah data seperti: Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email, kemudian verifikasi seperti: NOP PBB-P2 serta Nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPPT.

3. Aktivasi Surel

Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil maka sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan eSPPT ke surel.

4. Peroleh Dokumen dan Tuntaskan Pembayaran

Wajib Pajak membuka surel untuk mendapatkan dokumen SPPT PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya.

Kanal Pembayaran

Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan.

Sehingga, Anda bisa membayarkan pajak melalui beberapa bank di bawah ini:

  • Bank DKI (Teller & e-Banking)
  • Bank Mandiri (ATM, Teller, dan e-Banking)
  • Bank BCA (ATM)
  • BNI (ATM)
  • Bank Danamon (ATM)
  • CIMB Niaga (ATM)
  • Bank BJB (ATM)
  • Maybank (ATM)
  • BTN (ATM & Teller)
  • Bank Bukopin (Teller)
  • Bank OCBC NISP (e-Banking)

Selain melalui perbankan, pembayaran eSPPT PBB juga bisa dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional (SKN).

Mari manfaatkan kemajuan teknologi untuk membayar pajak SPPT PBB secara daring.

Bersama  berpartisipasi mewujudkan pemerintahan yang baik, kemajuan pembangunan, dan pelayanan publik yang optimal dengan membayar pajak di Jakarta.

Artikel Terkait

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta

Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Skip to content