logo jakarta

Kawasan Rendah Emisi

Kawasan Rendah Emisi

Dinas Lingkungan Hidup
Kamis, 1 Februari 2024, 14:06 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di wilayah ibu kota. Adanya penambahan kawasan rendah emisi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan kualitas udara di Jakarta sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Saat ini, Jakarta telah memiliki dua kawasan rendah emisi yang berlokasi di Kawasan Kota Tua dan Tebet Eco Park sebagai percontohan.

Kedepannya, gagasan mengenai kawasan rendah emisi akan mengedepankan prinsip inklusivitas sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh warga. Untuk mewujudkan misi perluasan kawasan rendah emisi tersebut, DLH bersinergi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan memperhatikan kebutuhan mobilitas warga sehari-hari, memperhitungkan faktor kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pengguna.

Area LEZ sendiri hanya bisa digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, yakni pejalan kaki, pesepeda, transportasi umum dan kendaraan berstiker khusus rendah emisi. Kawasan LEZ tidak bisa dilintasi kendaraan yang tidak memenuhi syarat. Tujuan LEZ yaitu untuk mendukung perbaikan kualitas udara di ibu kota yang dapat salah satunya dipengaruhi oleh populasi kendaraan yang beredar. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan serta mengurangi polusi dengan menggunakan transportasi publik.

Beberapa kota dunia telah menerapkan kebijakan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zon (LEZ) diantaranya Singapura, London, dan Mexico City.  

 

Artikel Terkait

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan.

Skip to content