LPSE

LPSE

Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Senin, 28 Maret 2022, 02:54 WIB

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Memfasilitasi UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa)/Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi tugas utama LPSE. Selain itu, LPSE juga bertugas melayani registrasi penyediaan barang dan jasa di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. Jika UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah tidak memiliki LPSE, maka dapat menggunakan fasilitas LPSE terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.

Mengapa Ada LPSE?

LPSE dibangun dengan sistem real-time dan transparan agar dapat dipantau oleh masyarakat luas. Pengadaan barang/jasa secara elektronik seperti ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, akses pasar, serta persaingan usaha yang sehat. Tingkat efisiensi proses pengadaan pun membaik serta mendukung proses monitoring dan audit yang transparan. Dengan LPSE, proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sekaligus mewujudkan clean and good governance.

Dasar Hukum LPSE

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, LPSE juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Syarat Pengajuan User ID di Aplikasi ePurchasing LPSE

Apa Itu SiRUP?

SiRUP merupakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP)-nya. Selain itu, SiRUP berperan sebagai sarana layanan publik terkait RUP, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional.


Pengguna dapat langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP pada website LKPP dengan mengunjungi alamat ini. Aplikasi dan database SiRUP tersentralisasi pada satu server milik LKPP. Sementara itu, pengelolaan Aplikasi SiRUP terdesentralisasi pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I).

Syarat User ID PA/KPA RUP dari SKPD/UKPD untuk Aplikasi SiRUP

  1. Surat permohonan PA/KPA RUP;

  2. Biodata PA/KPA RUP;

  3. SK Penetapan PA/KPA.

Apa Itu SPSE?

SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik untuk digunakan oleh LPSE di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional, sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.


Layanan yang tersedia dalam SPSE saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu, LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik berisi daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah; proses audit secara online (e-Audit); dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).

Syarat User ID PPK untuk Aplikasi SPSE

  1. Surat Permohonan User ID dari PPK;

  2. SK PPK dari PA/KPA;

  3. Biodata PPK;

  4. Sertifikat pengadaan barang/jasa yang masih berlaku;

  5. Jika tidak ada SK dari PA/KPA, membuat surat pernyataan bahwa PA/KPA merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Syarat User ID Pokja untuk Aplikasi SPSE

  1. Surat Permohonan dari Kepala Badan Pelayanan Barang dan Jasa (BPPBJ)/Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPPBJ);

  2. SK dari Kepala BPPBJ/UPPBJ;

  3. Biodata Pokja;

  4. Sertifikat pengadaan barang/jasa yang masih berlaku.

Syarat User ID Pejabat Pengadaan untuk Aplikasi SPSE

  1. Surat Permohonan User ID Pejabat Pengadaan dari SKPD/UKPD;

  2. SK Pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan dari Kepala SKPD/UKPD;

  3. Biodata Pejabat Pengadaan;

  4. Sertifikat pengadaan barang/jasa yang masih berlaku.

Syarat User ID Pejabat Penyedia untuk Aplikasi SPSE

  1. Melakukan registrasi online pada website LPSE di sini;

  2. Input email yang akan digunakan;

  3. Lakukan verifikasi dengan mengunduh terlebih dahulu Formulir Pendaftaran, Formulir Keikutsertaan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Verifikasi di Menu halaman Regulasi;

  4. Bawa semua formulir dan lampiran yang telah diisi ke kantor LPSE Provinsi DKI Jakarta untuk diverifikasi dan dilakukan persetujuan password user login.

Syarat Reset Password PPK, Pejabat Pengadaan, PA/KPA RUP dan Pokja

  1. Surat permohonan untuk mengubah reset password dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 106 tahun 2007.


LKPP adalah lembaga pemerintah satu-satunya yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.


Untuk informasi lebih lanjut maupun melihat penyediaan barang/jasa yang tengah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, silakan mengunjungi laman ini. Sedangkan untuk mempelajari tata cara terlibat dalam LPSE, silakan mengunduh dokumen petunjuk penggunaannya di sini.

Artikel Terkait

Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa

Badan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/