Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Badan Publik Informatif

Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Badan Publik Informatif

Rabu, 20 Desember 2023, 08:53 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) meraih Predikat Badan Publik Informatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat. DKI Jakarta berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif sebanyak enam kali berturut-turut sejak 2018.

Predikat Badan Publik Informatif diraih berdasarkan sejumlah aspek penilaian seperti sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi pengembangan keterbukaan informasi.

Dengan menjadi Badan Publik Informatif, Pemprov DKI Jakarta telah menjamin kemudahan dan keterbukaan akses informasi publik kepada masyarakat. Secara tidak langsung, Pemprov DKI Jakarta turut meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi publik dalam berbagai kebijakan dan program yang dijalankan.

Inovasi DKI Jakarta Ciptakan Inklusifitas Informasi Publik

Pemprov DKI Jakarta menciptakan inovasi layanan publik dengan menghadirkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diimplementasikan melalui website dan aplikasi mobile PPID. Mengembangkan microsite pada menu PPID yang terintegrasi dengan website kota/kabupaten hingga mencakup wilayah kecamatan dan kelurahan di DKI Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan aksesibilitas informasi publik yang inklusif bagi semua. Beberapa inovasi yang dikembangkan diantaranya:

  1. Menambahkan fitur Difable Accesibility Fitur (DAF) pada website resmi https://jakarta.go.id maupun https://ppid.jakarta.go.id/ yang membantu penyandang disabilitas agar lebih mudah dalam mengakses informasi publik di Jakarta.
  2. Berkolaborasi dengan BISINDO (Bahasa Isyarat Indonesia) pada kegiatan penyiaran informasi publik dengan menambahkan petugas bahasa isyarat.
  3. Menyediakan berbagai fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti lift, kursi roda, guiding block tactile paving (jalur disabilitas), dan formulir braille.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan data terbuka kepada publik melalui pengembangan portal data terbuka Jakarta https://satudata.jakarta.go.id/ yang menyajikan data dari seluruh Satuan dan Unit Kerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ragam inovasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting berjalannya demokrasi berkeadilan.

Artikel Terkait

Skip to content

Artikel Terkait: https://silope.kemenpora.go.id/docs/online/https://jdih-dprd.sumedangkab.go.id/system/https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/slothttps://ti.lab.gunadarma.ac.id/jobe/system/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/thai/https://e-learning.iainponorogo.ac.id/course/demo/