Demi menunjang perbaikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi. Sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi diberlakukan untuk pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak lolos uji emisi. Kebijakan parkir lebih tinggi adalah upaya mendorong masyarakat untuk memperbaiki kendaraan priba...
SelengkapnyaParkir khusus disabilitas merupakan lahan parkir yang didesain secara khusus untuk memudahkan akses bagi pengendara atau penumpang yang memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas ini tidak hanya sekadar ruang parkir biasa, tetapi dilengkapi dengan ruang yang lebih luas, lokasi yang dekat dengan akses utama bangunan, serta marka dan tanda khusus sebagai penanda bagi pengguna. Aturan penyediaan tempat p...
Selengkapnya