logo jakarta

eBPHTB

eBPHTB

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta
Jumat, 17 Maret 2023, 08:01 WIB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Tarif BPHTB dihitung berdasarkan nilai pengalihan tanah dan bangunan atau NJOP objek pajak mana yang lebih tinggi.

Pengelolaan dan pembayaran BPHTB dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Melalu inovasi Bapenda, kini pelaporan dan pembayaran BPHTB bisa dilakukan secara daring melalui e-BPHTB dengan cara mengunjungi situs https://ebphtb.jakarta.go.id/.

Cara Mengetahui e-BPHTB Anda

Pemeriksaan e-BPHTB bisa dilakukan langsung melalui situs resmi dengan cara:

  1. Login ke Sistem e-BPHTB

    Wajib Pajak/PPAT masuk ke situs https://ebphtb.jakarta.go.id/ dan masuk serta daftar BPPHTB.

  2. Masukkan NOP PBB-P2

    Wajib Pajak/PPAT memasukkan NOP PBB-P2 yang akan ditransaksikan BPHTB-nya.

  3. Cek Tagihan

    Periksalah tagihan PBB-P2 melalui situs resmi.

  4. Isi form SSPD BPHTB

    Jika tidak ada tagihan PBB-P2, Wajib Pajak / PPAT dapat isi form SPPD BPHTB. Kemudian pada Bagian Perhitungan BHPTB, pilih Permohonan Pelayanan “Tanpa Pemotongan”.

  5. Pilih Metode Pembayaran

    Wajib Pajak / PPAT memilih Metode Pembayaran & mendapatkan Kode Bayar.

  6. Proses Pembayaran

    Wajib Pajak / PPAT membayar kode bayar melalui Kanal Pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta.

  7. Isi Form Tambahan Pelayanan

    Wajib Pajak / PPAT mengisi Form Tambahan Pelayanan dan mengunggah Dokumen AJB yang sudah ditandatangani dan memberikan tanggal AJB.

  8. Cetak SPPD Terlaporkan

    Setelah itu, cetaklah SSPD BPHTB Elektronik yang sudah didapatkan.

  9. Proses Verifikasi Petugas

    Petugas Bapenda akan melakukan verifikasi terhadap berkas SSPD BPHTB secara elektronik dalam waktu maksimal 30 hari.

  10. Cetak SSPD Terverifikasi

    Cetaklah SSPD BPHTB Elektronik yang sudah terverifikasi untuk menyelesaikan transaksi.

Kini, pembayaran BPHTB Jakarta bisa dilakukan melalui Bank DKI, beberapa Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Mandiri dan BNI, serta beberapa Bank Swasta yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

Kanal Pembayaran

Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan. Sehingga, Anda bisa membayarkan pajak melalui beberapa bank di bawah ini:

  • Bank DKI (Teller & e-Banking)
  • Bank Mandiri (ATM, Teller, dan e-Banking)
  • Bank BCA (ATM)
  • BNI (ATM)
  • Bank Danamon (ATM)
  • CIMB Niaga (ATM)
  • Bank BJB (ATM)
  • Maybank (ATM)
  • BTN (ATM & Teller)
  • Bank Bukopin (Teller)
  • Bank Mega (ATM)

Selain melalui perbankan, pembayaran eSPPT PBB juga bisa dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional (SKN).

Dengan membayar pajak, kita berkontribusi mewujudkan akselerasi pembangunan dan pelayanan publik yang inklusif di Jakarta. Mari, bayar pajak Anda untuk kemajuan Jakarta!

Artikel Terkait

Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta

Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Skip to content