Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan. Sehingga, Anda bisa membayarkan pajak melalui beberapa bank di bawah ini:
Selain melalui perbankan, pembayaran eSPPT PBB juga bisa dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional (SKN).
Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.