12 Hasil pencarian untuk kata kunci ‘Pajak’
Pembayaran PBB - P2 Tahun 2024 Diskon 5%Selasa, 17 September 2024, 11:04 WIBKabar baik untuk warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembeb... Selengkapnya |
Pemulihan Ekonomi Jakarta dengan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2023Kamis, 27 April 2023, 02:49 WIBSebagai upaya pemulihan ekonomi Jakarta di tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif fiskal.Melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, masyarakat bisa mendapatkan keringanan ... Selengkapnya |
Melalui e-Samsat, pemilik kendaraan bermotor dimudahkan untuk bisa melakukan pembayaran Pajak kendaraan secara daring, tanpa perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat sec...
SelengkapnyaSelain Pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan retribusi. Menurut UU tersebut, retribusi ad...
SelengkapnyaInsentif merupakan dana yang diberikan sebagai penghargaan (reward) dalam berbagai bidang sosial. Insentif yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan memajukan investasi (investment), s...
SelengkapnyaDinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta membuka seleksi Tenaga Ahli Programer dan Tenaga Ahli Pratama Gol 1-D (Master Programmer) dengan ketentuan sebagai berikut : ...
SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun Pajak 2024 melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tah...
SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pemberian insentif Pajak daerah berupa pengenaan 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua dan seterusnya. K...
Selengkapnya