logo jakarta

Program Pangan Bersubsidi Tahun 2025

Program Pangan Bersubsidi Tahun 2025

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian
Kamis, 23 Januari 2025, 15:45 WIB

Dalam rangka meningkatkan akses pangan bagi masyarakat tertentu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) melaksanakan kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu atau Program Pangan Bersubsidi. Program Pangan Bersubsidi diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Masyarakat Tertentu.

Dalam menyediakan dan mendistribusikan pangan yang bermutu dengan harga murah bagi masyarakat tertentu, Pemprov DKI Jakarta menugaskan Perumda Dharma Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) dan Perumda Dharma Jaya. Waktu pelaksanaan pendistribusian pangan dengan harga murah dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan.

Jenis dan Harga Pangan Bersubsidi

Program Pangan Bersubsidi bagi masyarakat tertentu Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 dimulai per 22 Januari 2025. Adapun jenis dan harga pangan murahnya sebagai berikut:

  • Daging Sapi per 1 kg Rp35.000;
  • Daging Ayam per ekor Rp8.000;
  • Telur Ayam per 1 tray Rp30.000;
  • Beras per pak atau 5 kg Rp30.000;
  • Susu per 1 karton (isi 24 pcs @ 200 ml) Rp30.000;
  • Ikan Kembung per 1 kg Rp13.000.

Kelompok Penerima Manfaat Pangan Bersubsidi

Sasaran penerima manfaat program Pangan Bersubsidi diatur dalam Pasal 8 BAB III Pergub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Masyarakat Tertentu. Dinas bersama perangkat terkait melakukan verifikasi dan sosialisasi terhadap data masyarakat tertentu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima manfaat program Pangan Bersubsidi.

Adapun penerima manfaat Program Pangan Bersubsidi adalah sebagai berikut:

  • Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus;
  • Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP;
  • Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
  • Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya ;
  • Penerima Kartu Anak Jakarta; 
  • Penerima Kartu Pekerja Jakarta;
  • Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat;
  • Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
  • Guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP.

Lokasi Pengambilan Pangan Bersubsidi

Pengambilan Pangan Bersubsidi

Program pangan bersubsidi memiliki aturan terkait pembelian dan penyaluran, sebagai berikut:

  • Pembelian Satu Paket: Setiap penerima manfaat hanya dapat membeli satu paket pangan bersubsidi dalam satu bulan.
  • Tidak Ada Akumulasi: Kuota pembelian tidak dapat diakumulasikan ke bulan berikutnya.
  • Metode Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara nontunai menggunakan mesin EDC Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan.
  • Jadwal Fleksibel: Jadwal transaksi dan pendistribusian disesuaikan mekanisme di masing-masing lokasi Perumda Pasar Jaya, Perumda  Dharma Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) dan RPTRA.
  • Bawa Identitas: Saat mengambil paket Pangan Bersubsidi, penerima manfaat harus membawa kartu identitas (KTP dan KK) yang sesuai ataupun memiliki hubungan keluarga dekat dengan penerima manfaat.

Program Pangan Bersubsidi merupakan upaya dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi beban pengeluaran sehari-hari warga penerima manfaat.

Artikel Terkait

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian

DKPKP mempunyai tugas melaksanakan urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan.

Skip to content