Program Pangan Bersubsidi bagi masyarakat tertentu Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 dimulai per 22 Januari 2025. Adapun jenis dan harga pangan murahnya sebagai berikut:
Sasaran penerima manfaat program Pangan Bersubsidi diatur dalam Pasal 8 BAB III Pergub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Masyarakat Tertentu. Dinas bersama perangkat terkait melakukan verifikasi dan sosialisasi terhadap data masyarakat tertentu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima manfaat program Pangan Bersubsidi.
Adapun penerima manfaat Program Pangan Bersubsidi adalah sebagai berikut:
Program pangan bersubsidi memiliki aturan terkait pembelian dan penyaluran, sebagai berikut:
DKPKP mempunyai tugas melaksanakan urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan.