Perjuangan Jakarta melawan keterbatasan akibat pandemi COVID-19 berangsur pulih. Kini di tengah transisi menuju endemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker di sarana transportasi publik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sara...
SelengkapnyaDinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta membuka seleksi Tenaga Ahli Programer dan Tenaga Ahli Pratama Gol 1-D (Master Programmer) dengan ketentuan sebagai berikut : No. Posisi Jumlah yang dibutuhkan 1. Programmer 3 orang 2. Ahli Pratama Gol I-D (Master Programmer) 1 orang Persyaratan Kualifikasi Administrasi : Warga Negara Indonesia (WN...
SelengkapnyaPeringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 dengan mengusung tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, sebagai momentum yang tepat untuk semakin menguatkan persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa. Tanggal 17 Agustus sebagai peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Tahun 2023, HUT RI di maknai dengan cerminan semangat dalam pembangunan Indonesia yang terus maju.
SelengkapnyaKepadatan penduduk dan mobilitas masyarakat yang tinggi adalah segelintir permasalahan yang selalu ditemukan di kota besar dunia. Jakarta salah satunya, tingginya kegiatan masyarakat akan berdampak pada kualitas udara, khususnya pencemaran udara. Dalam beberapa minggu ini, Jakarta menjadi satu dari sekian kota di dunia dengan kualitas udara yang buruk. Terlebih, memasuki musim kemarau pada bulan...
SelengkapnyaPemerintah telah resmi mengubah jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 2023. Perubahan tersebut dapat dilihat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tentang perubahan kedua perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar...
SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan sosial biaya pendidikan mulai jenjang SD/Sederajat hingga jenjang SMA/Sederajat di DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1. KJP Plus adalah program dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yaitu 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program KJP Plus bertujuan untuk menuntaskan...
Selengkapnya