Meskipun menyandang status sebagai kota metropolitan, Jakarta tidak luput dari persoalan gizi. Per Juli 2023, sebanyak 39.793 balita di Jakarta tercatat memiliki permasalahan gizi. Rinciannya 5.753 balita kurang berat badan, 9.191 balita kurang gizi, 2.026 balita idap gizi buruk, dan 22.823 balita lainnya masuk kategori stunting. Permasalahan gizi pada balita terjadi akibat kurangnya asupan gizi s...
SelengkapnyaPada periode 1 Januari hingga 1 Juni 2024 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hampir 850 bencana telah terjadi di Indonesia. Banjir menjadi bencana terbanyak dengan 566 kejadian diikuti cuaca ekstrem 147 kejadian, tanah longsor 72 kejadian, dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 43 kejadian. Terjadinya bencana tersebut tak luput dari dampak langsung perubahan iklim ekstrem yang...
SelengkapnyaMaksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari pembangunan akses jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulogebang untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana di tetapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tujuan pembangunan akses Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulogebang, adalah : Untuk memperlancar pergerakan arus lalu li...
SelengkapnyaMaksud dari pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan - Sunter untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan keseja...
SelengkapnyaSehubungan dengan Rencana Pengadaan Tanah untuk Sisa Tanah Pembangunan Jalan Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu di provinsi DKI Jakarta, bersama ini kami mengundang Pihak yang Berhak/ Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak pada rencana lokasi pembangunan untuk hadir dalam konsultasi publik yang dilaksanakan pada: Hari : Senin Tanggal : 15 Juli 2024 Waktu :...
SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024 melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024. Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan gratis pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaa...
Selengkapnya