Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari pembangunan akses jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulogebang untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana di tetapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tujuan pembangunan akses Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter-Pulogebang, adalah : Untuk memperlancar pergerakan arus lalu li...
SelengkapnyaMaksud dari pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan - Sunter untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan keseja...
SelengkapnyaSehubungan dengan Rencana Pengadaan Sisa Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulogebang, bersama ini kami mengundang Pihak yang Berhak/ Pengelola Barang/ Pengguna Barang/ Masyarakat Terdampak pada rencana lokasi pembangunan untuk hadir dalam konsultasi publik yang dilaksanakan pada: Hari : Jumat Tanggal : 2 Agustus 2024 Waktu : Pukul 13.30 s.d....
SelengkapnyaMaksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter - Pulo Gebang adalah untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 , yaitu terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda a...
Selengkapnya