Skip to content
logo jakarta

Sekolah Luar Biasa

Sekolah Luar Biasa

Dinas Pendidikan
Kamis, 6 Maret 2025, 08:28 WIB

Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara, yang diatur dalam konstitusi Indonesia. Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan atas adanya pendidikan inklusif melalui keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB).

SLB merupakan satuan pendidikan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dengan kondisi fisik, intelektual, dan emosional yang berbeda. Di Jakarta, SLB berperan penting dalam memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak dengan berbagai kebutuhan khusus, sehingga mereka tetap dapat mengakses pendidikan yang berkualitas. Terdapat dua jenis SLB, yaitu SLB Negeri yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan SLB Swasta yang merupakan inisiatif kolaboratif dari pihak swasta untuk mendukung terciptanya pendidikan inklusif di ibu kota.

Dengan adanya kedua jenis SLB ini, Jakarta berupaya menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya memfasilitasi anak-anak dengan kebutuhan khusus, tetapi juga memberikan kesempatan yang setara bagi mereka untuk berkembang dan meraih potensi terbaik.

Jumlah Sekolah Luar Biasa di Jakarta

Saat ini terdapat sebanyak 87(delapan puluh tujuh) SLB yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 13 (tiga belas) di antaranya dikelola Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan 74 (tujuh puluh empat) lainnya milik swasta.

Rincian sebaran SLB di seluruh wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

*Tabel lengkap bisa klik pada gambar 

Data SLB di Jakarta

Fasilitas SLB yang telah tersebar di Jakarta ditujukan untuk menunjang pendidikan inklusif di Jakarta. Selain ketersediaan Satuan Pendidikan, terdapat jumlah siswa, guru, serta tenaga pendidik sebagai barometer transparansi penyediaan pendidikan yang inklusif di Jakarta.

Adapun jumlah keseluruhan dari data SLB di Jakarta adalah hingga bulan Maret 2025:

  • Siswa SLB
    • Total siswa SLB sebanyak 6.260 (enam ribu dua ratus enam puluh) siswa;
    • Jumlah siswa SLB Negeri sebanyak 2.788 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan) siswa;
    • Jumlah siswa SLB Swasta sebanyak 3.472 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua) siswa.
  • Guru SLB
    • Total guru SLB sebanyak 1.291 (seribu dua ratus sembilan puluh satu);
    • Jumlah guru SLB Negeri sebanyak 634 (enam ratus tiga puluh empat);
    • Jumlah guru SLB Swasta sebanyak 657 (enam ratus lima puluh tujuh).
  • Tenaga Pendidik SLB
    • Total tenaga pendidik SLB sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan);
    • Jumlah tenaga pendidik SLB Negeri sebanyak 115 (seratus lima belas);
    • Jumlah tenaga pendidik SLB Swasta sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat).

Mendaftar ke Sekolah Luar Biasa di Jakarta

Pelaksanaan PPDB SLB di Jakarta dilakukan mandiri sesuai dengan ketentuan tiap satuan pendidikan SLB tertuju. Dengan tetap mengikuti jadwal PPDB nasional dan Jakarta sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Agar bisa mendaftar sebagai peserta didik SLB di Jakarta baik Negeri maupun Swasta, calon peserta didik bisa melihat pada portal resmi tiap SLB maupun dengan mengunjungi langsung SLB.

Artikel Terkait

Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.