Tentang Data Perizinan BangunanPada data perizinan bangunan ini, warga Jakarta akan mendapatkan petunjuk tentang bagaimana cara mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persyaratan mengajukan IMB, serta cara mengakses data IMB.
SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola pelayanan dan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Penjabaran informasi terkait pelayanan dan perizinan yang diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta di antaranya:
SelengkapnyaUntuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, fasilitas serta layanan kesehatan yang bisa diakses oleh semua kalangan harus meningkat dan berkembang sesuai dengan kebutuhan. Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusung program Ketuk Pintu Layani dengan Hati (KPLDH) yang merupakan layanan kesehatan berbasis komunitas dengan menda...
SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengelola sistem pelayanan dan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMpxSP) Provinsi DKI Jakarta. DPMpxSP dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini bertugas untuk melayani perizinan dan non-perizinan dengan sistem satu pintu, sehingga memberikan kemudahan...
Selengkapnya