13 Hasil pencarian untuk kata kunci ‘pembayaran’
Pembayaran PBB - P2 Tahun 2024 Diskon 5%Selasa, 17 September 2024, 11:04 WIBKabar baik untuk warga Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembeb... Selengkapnya |
Pemulihan Ekonomi Jakarta dengan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2023Kamis, 27 April 2023, 02:49 WIBSebagai upaya pemulihan ekonomi Jakarta di tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif fiskal.Melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, masyarakat bisa mendapatkan keringanan ... Selengkapnya |
Melalui e-Samsat, pemilik kendaraan bermotor dimudahkan untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring, tanpa perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat sec...
SelengkapnyaSelain pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan retribusi. Menurut UU tersebut, retribusi ad...
SelengkapnyaInsentif merupakan dana yang diberikan sebagai penghargaan (reward) dalam berbagai bidang sosial. Insentif yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan memajukan investasi (investment), s...
SelengkapnyaKonferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di hari ketiga, sekaligus yang terakhir dalam rangkaian KTT diisi dengan berbagai agenda multilateral antara ASEAN dengan negara mitra. Presiden Joko Widodo...
SelengkapnyaDemi menunjang perbaikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi. Sanksi berupa pengenaan tarif parkir ter...
SelengkapnyaCuaca panas ekstrem sedang banyak dirasakan oleh penduduk di Indonesia. Ancaman perubahan iklim sudah sangat nyata dirasakan, mulai dari suhu yang semakin panas, kekeringan, hingga krisis pangan. Warg...
Selengkapnya